KONSEP
DEMOKRASI.
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat.
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN.
Jika dilihat dari keterkaitan antar badan atau
organisasi di negara ini dalam berhubungan, Bentuk Demokrasi dapat dibedakan
dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan
eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu
badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara
perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan
segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen
maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet. Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan,
kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya,
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian
ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat
sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat
menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan
badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara
kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini
mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias
Politika. Menurut
ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan
yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah
sebagai berikut:
·
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
·
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
·
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau
pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh
para menteri-menteri. Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga
memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan
pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan
perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya
dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat)
ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam
pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk
refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire
dan referendum fakultatif.
·
Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang
menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya,
suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat
melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan perwakilan rakyat.
·
Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan
apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau
tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini
berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya
, sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
·
Kelebihannnya, rakyat
dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
· Kelemahannya,
tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang
baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar