Hakikat
Wawasan Nusantara
Adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu
utuhmenyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuhmenyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara
Indonesia. Asas wawasan nusantaraMerupakan ketentuan – ketentuan atau
kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk
kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti
bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia Asas Wawasan Nusantara
terdiri dari :
1. Kepentingan
yang sama.
2. Keadilan.
Yang
berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran.
Yang
berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta
ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
Yang
berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja
sama
Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya
sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuan
dalam bhinekaan . Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan
kesatuan kebhinekaan Indonesia.
DEFINISI HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Pengertian
Kata
wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau
memandang.
Jika
ditambah dengan akhiran – an maka secara harfiah berarti cara penglihatan,
cara tinjau, cara pandang. Akar kata ini membentuk kata „mawas‟ yang berarti
memandang,
meninjau atau melihat. Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara
meninjau, atau cara melihat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar